KLUNGKUNG, Lensabali.id - Pembangunan lift kaca setinggi 182 meter di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak yang menilai proyek senilai Rp 200 miliar ini merusak keindahan alam yang menjadi daya tarik utama destinasi tersebut.
Menanggapi kritik itu, Pemkab Klungkung menyatakan proyek tersebut telah mengantongi izin lengkap. Kepala DPMPTSP Klungkung, I Made Sudiarkajaya, menjelaskan bahwa seluruh perizinan, termasuk UKL-UPL, PBG, dan PKKPR, sudah diterbitkan melalui sistem OSS. “Investor juga telah menyetorkan Rp 1,5 miliar ke kas daerah sebagai retribusi,” katanya.
Sudiarkajaya menegaskan proyek ini dilakukan sesuai prosedur dan akan diawasi secara ketat. “Monitoring dan evaluasi akan dilakukan oleh UPT teknis sesuai janji awal dalam dokumen perizinan,” ucapnya. Ia menambahkan, Dinas PUPR Klungkung tetap berwenang meninjau dampak lingkungan jika muncul potensi kerusakan.
Pihaknya menjelaskan bahwa pembangunan lift tersebut bertujuan mempermudah akses wisatawan menuju pantai yang selama ini hanya dapat dicapai melalui jalur curam. “Semua sudah diperhitungkan matang, dan kalau ada yang tidak sesuai akan diperingatkan,” tegasnya.
Proyek ini merupakan hasil kerja sama antara PT Bina Nusa Properti (BNP) dengan Banjar Adat Karang Dawa, Desa Bungamekar, serta melibatkan investor dari Tiongkok.
Lift kaca itu disebut mengadopsi teknologi dari Taman Hutan Nasional Zhangjiajie di Hunan, China, yang terkenal dengan pemandangan seperti “Gunung Avatar.” Investor yang sama disebut terlibat dalam kedua proyek tersebut.
Meski begitu, sebagian masyarakat dan pemerhati lingkungan tetap khawatir pembangunan lift ini akan mengubah lanskap alami Kelingking Beach. Mereka meminta pemerintah meninjau ulang agar pengembangan pariwisata tetap sejalan dengan prinsip pelestarian alam.
Polemik lift di Pantai Kelingking pun menjadi cerminan tantangan Bali dalam menjaga keseimbangan antara investasi, kemudahan akses wisata, dan kelestarian alam yang menjadi daya tarik utamanya. (*/ap)
Menanggapi kritik itu, Pemkab Klungkung menyatakan proyek tersebut telah mengantongi izin lengkap. Kepala DPMPTSP Klungkung, I Made Sudiarkajaya, menjelaskan bahwa seluruh perizinan, termasuk UKL-UPL, PBG, dan PKKPR, sudah diterbitkan melalui sistem OSS. “Investor juga telah menyetorkan Rp 1,5 miliar ke kas daerah sebagai retribusi,” katanya.
Sudiarkajaya menegaskan proyek ini dilakukan sesuai prosedur dan akan diawasi secara ketat. “Monitoring dan evaluasi akan dilakukan oleh UPT teknis sesuai janji awal dalam dokumen perizinan,” ucapnya. Ia menambahkan, Dinas PUPR Klungkung tetap berwenang meninjau dampak lingkungan jika muncul potensi kerusakan.
Pihaknya menjelaskan bahwa pembangunan lift tersebut bertujuan mempermudah akses wisatawan menuju pantai yang selama ini hanya dapat dicapai melalui jalur curam. “Semua sudah diperhitungkan matang, dan kalau ada yang tidak sesuai akan diperingatkan,” tegasnya.
Proyek ini merupakan hasil kerja sama antara PT Bina Nusa Properti (BNP) dengan Banjar Adat Karang Dawa, Desa Bungamekar, serta melibatkan investor dari Tiongkok.
Lift kaca itu disebut mengadopsi teknologi dari Taman Hutan Nasional Zhangjiajie di Hunan, China, yang terkenal dengan pemandangan seperti “Gunung Avatar.” Investor yang sama disebut terlibat dalam kedua proyek tersebut.
Meski begitu, sebagian masyarakat dan pemerhati lingkungan tetap khawatir pembangunan lift ini akan mengubah lanskap alami Kelingking Beach. Mereka meminta pemerintah meninjau ulang agar pengembangan pariwisata tetap sejalan dengan prinsip pelestarian alam.
Polemik lift di Pantai Kelingking pun menjadi cerminan tantangan Bali dalam menjaga keseimbangan antara investasi, kemudahan akses wisata, dan kelestarian alam yang menjadi daya tarik utamanya. (*/ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar